Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat fitrah, berdasarkan pendapat mayoritas (jumhur ulama) selain mahzab Hambali adalah wajib mendapati matahari terbenam pada hari terakhir di bulan Ramadhan. Selain zakat fitrah, zakat mal juga perlu diketahui oleh setiap muslim karena juga merupakan hal yang wajib dikeluarkan.

Karena pentingnya pengetahuan mengenai siapa dan hal-hal apa saja yang berkaitan dengan ibadah zakat fitrah ini, maka pada artikel kali ini kita akan membahas secara lengkap mengenai pengertian, hukum, waktu ditunaikannya.

Pengertian Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah
Zakat fitrah adalah sebagian harta dalam jumlah tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap mukallaf (orang Islam, baligh, dan berakal) dan tiap-tiap orang yang nafkahnya ditanggung oleh orang tersebut dengan syarat tertentu yang ditetapkan syariat.

Zakat ftrah dinamakan juga dengan shadaqah fitrah. Zakat ini dinamakan dengan zakat fitrah karena kewajiban menunaikannya ketika masuk fitri (berbuka) di akhir Ramadhan.

Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. Dasar hukum kewajiban zakat ini terdapat dalam beberapa hadis, di antaranya adalah hadis riwayat Ibnu Umar ra sebagaimana berikut,

Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah kepada kaum muslimin, baik yang merdeka ataupun hamba sahaya, laki-laki ataupun perempuan, dan dikeluarkan berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandun.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Rukun Zakat Fitrah

Rukun zakat fitrah

Rukun zakat fitrah adalah empat, yaitu:

  1. Muzakki (pemberi zakat)
  2. Mustahik (penerima zakat)
  3. Benda yang dijadikan zakat (makanan pokok)
  4. Diberikan sebelum sholat idul fitrih

Hikmah disyariatkannya Zakat Fitrah

Hikmah disyariatkannya zakat fitrah
tongkronganislami.net

Zakat fitrah diwajibkan untuk menyucikan diri serta menyempurnakan kekurangan-kekurangan saat menjalankan ibadah puasa ramadhan. Zakat ini ibarat sujud syahwi yang dilakukan bila terdapat kekurangan dalam shalat. waki’bin Al-Jarrah berkata,

“Zakat fitrah bagi puasa ramadhan itu seperti sujud syahwi di dalam shalat. Zakat fitrah berguna untuk menyempurnakan puasa ramadhan, sebagaimana sujud syahwi yang menjadi penyempurna kekurangan di dalam shalat.”

Terkait dengan keistimewaan zakat fitrah, Ibnu Abbas berkata,

“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari omongan yang tidak bermanfaat dan kotor, serta memberi makan kepada fakir miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat idul fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Sedangkan jika ditunaikan setelah shalat idul fitri, maka itu adalah shadaqah biasa,” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Daruquthni).

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Waktu menunaikan zakat fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan sejak matahari tenggelam di akhir-akhir bulan ramadhan atau pada waktu masuknya malam idul fitri. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra tersebut.

Waktu pelaksanaan zakat fitra dimulai setelah matahari terbenam pada malam idul fitri. Sebab, zakat fitrah itu disyariatkan untuk mensucikan orang yang berpuasa. Maka dari itu, barang siapa yang hidup pada sebagian bulan ramadhan dan malam idul fitrih, maka ia wajib menunaikan zakat fitrah, atau diwajibkan kepada orang yang menanggung nafkah untuk menunaikan zakat fitrah mereka, apabila persyaratannya dipenuhi.

Maka barang siapa yang hidup si bulan, dan ia masih hidup setelah matahari terbenam, kemudian ia wafat pada malam idul fitrih, maka ia diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Sementara orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan, maka dia tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Adapun bayi yang lahir pada sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan ramadhan, dan ia masih hidup hingga matahari terbenam, maka bayi itu wajib ditunaikan zakat fitrahnya. Setelah bayi yang lahir setelah matahari terbenam, maka bayi itu tidak wajib ditunaikan zakat fitrahnya, demikian pula apabila ada seorang masuk islam sebelum matahari terbenam atau setelahnya.

Orang yang menikah pada bulan ramadhan, dan hubungan pernikahannya masih berlangsung sampai matahari terbenam, ia wajib menunaikan zakat fitrah istrinya. Jika ia menikahinya setelah matahari terbenam, maka ia tidak wajib menunaikan zakat fitrah istrinya.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Syarat wajib zakat fitrah

Terdapat 3 syarat diwajibkannya zakat fitrah, yakni:

1. Beragama Islam

Zakat fitrah hanya diwajibkan kepada orang yang beragama Islam. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Umar ra yang menyebutkan, “Laki-laki dan perempuan dari kaum muslimin.”

Zakat fitrah pada hakikatnya dibebankan dan diwajibkan paling utama untuk kerabatnya yang muslim, kemudian pembantunya yang muslim, kemudian ia menunaikan zakat fitrah orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya. Sebab zakat fitrah itu seperti nafkah.

Zakat fitrah diwajibkan kepada orang yang murtad jika ia kembali lagi ke agama Islam, karena kepemilikan hartanya tergantung pada masuk Islam-nya dia. Hal ini menurut pendapat yang lebih sahih dalam mahzab Syafi’i. Jika tetap murtad, ia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

2. Menjumpai dua waktu

Seseorang yang menjumpai dua waktu dalam keadaan islam, maka wajib menunaikan zakat fitrah. Adapun yang dimaksud dengan dua waktu adalah akhir bulan ramadhan dan malam idul fitri (malam 1 syawal).

3. Memiliki kemampuan

Seorang mukallaf yang telah dikenakan kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah disyariatkan mempunyai kemampuan untuk menunaikannya ketika kewajiban itu tiba. Jika ia baru mampu setelah waktu kewajibannya selesai, maka ia tidak diwajibkan menunaikannya.

Adapun kata mampu disini diartikan bahwa dia memiliki kelebihan harta (makanan, minuman dan kebutuhan pokok lainnya) untuk dirinya dan orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya, mulai pada malam idul fitrih hingga siangnya, serta kelebihan harta untuk tempat tinggalnya dan untuk pembantunya jika pembantunya memerlukannya. Karena nafkah itu lebih penting, maka nafkah lebih didahulukan.

Rasulullah SAW bersabda,

“Mulailah nafkah dari dirimu, baru kemudian orang-orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Maka dari itu sekalipun statusnya fakir, jika ia memiliki kemampuan untuk menunaikan zakat fitrah, ia tetap berkewajiban menunaikannya. Terkait dengan hal ini, Rasulullah SAW bersabda,

“Adapun orang kaya, maka Allah SWT akan mensucikannya karena zakat yang ia keluarkan, sedangkan orang fakir, Allah SWT akan memberinya sesuatu yang lebih baik dari apa yang orang fakir tersebut berikan.” (HR. Baihaqi dan Daruquthni).

Jika ada orang yang mengalami kesusahan saat terbenam matahari, pada hari terakhir bulan ramadhan, dan ia tidak mempunyai harta lebih untuk makanan pokoknya dan orang yang menjadi tanggungjawabnya untuk malam idul fitrih dan siangnya, maka ia tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Kemampuan seseorang dalam bekerja bukan berarti ia selalu hidup dalam kemampuan.

Penerima Zakat Fitrah

Penerima zakat fitrah

Golongan penerima zakat fitrah adalah golongan fakir. Golongan fakir yakni mereka yang samasekali tidak memiliki harta atau memiliki harta namun tidaklah cukup dalam menafkahi diri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Tidak hanya itu, zakat juga diberikan kepada golongan miskin yang mempunyai harta maupun usaha namun belum mencukupi untuk hidup diri sendiri dan tanggungannya. Zakat juga diberikan kepada golongan amil, yakni orang yang diberi tugas dalam memungut dan mengurus zakat.

Mukallaf merupakan salah satu golongan yang berhak menerima zakat (penerima zakat fitrah). Mukallaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam dan keadaan imannya masih belum teguh dan kuat. Zakat juga diberikan kepada budak yang ingin memerdekakan diri dari tuannya.

Golongan penerima zakat fitrah selanjutnya yakni orang yang mempunyai hutang di jalan Allah. Utang yang dimaksud haruslah bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan merupakan keperluan yang penting baginya.

Kemudian yang terakhir, zakat juga diberikan kepada mereka yang berjuang di jalan Allah (fii sabilillah). Golongan musafir yang melakukan perjalanan untuk tujuan baik dan untuk kepentingan Islam. Mereka adalah golongan yang termasuk penerima zakat fitrah.

Orang Yang Wajib Membayar Zakat

Orang yang wajib membayar zakat

Orang yang wajib membayar zakat adalah mereka yang memiliki kekayaan yang memenuhi syarat, yakni:

1. Milik penuh, yang berarti harta itu ada dalam kekuasaannya secara penuh dan dia dapat mengambil manfaatnya secara penuh. Harta itu juga diperoleh dengan cara-cara yang dibenarkan menurut syariat Islam.

2. Berkembang, yang berarti harta yang dia miliki seseorang tersebut ada kemungkinan bertambah  atau berkembang kalau diusahakan.

3. Cukup nisab, yang berarti harta yang dimiliki itu telah mencapai jumlah tertentu, sementara harta yang tidak mencapai nisabnya tidak diwajibkan membayar zakat

4. Lebih dari kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang dibutuhkan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Untuk dapat membayar zakat, kebutuhan pokok seseorang wajib terlebih dahulu dipenuhi. Kalau belum terpenuhi, maka dia tidak wajib membayar zakat.

5. Bebas dari hutang. Orang yang masih memiliki hutang sebesar dimana dapat mengurangi nisab dari kekayaan yang harus dibayar pada saat yang sama (dengan waktu membayar zakat), maka harta itu tidak perlu membayar zakat.

6. Telah berlalu satu tahun (al-Haul)

Maksudnya adalah bahwa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku untuk para peternak, perniagaan dan harta simpanan. Sementara hasil pertanian, barang temuan (rikaz), buah-buahan tidak ada syarat haul.

Doa Niat Zakat Fitrah

Niat zakat fitrah atau zakat mal cukup di dalam hati dan atau diucapkan dengan mengatakan, “Aku memberikan harta ini sebagai zakat mal/fitrah karena Allah.”

Kemudian pada saat menyerahkan zakat membaca doa sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra: “Jika engkau memberikan zakat jangan lupa membaca:

Doa niat zakat fitrah

Latin: Allahummajealhaa magnamang walaa tajealhaa magramaa

Artinya: “Yaa Allah jadikanlah ia sebagai simpanan yang menguntugkan dan jangan jadikan ia sebagai pemberian yang merugikan.

(HR. Ibn Majah)

Sementara orang yang menerima zakat juga dianjurkan untuk membaca doa. Berikut adalah doa menerima zakat fitrah :

Doa menerima zakat fitrah

Berkata Imam Syafi’i: ‘Semoga Allah SWT memberi pahala kepadamu atas apa saja yang telah kamu berikan, mudah-mudahan Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.’ (Sunan wal Atsar lil Baihaqi).

Orang Yang Tidak Boleh Menerima Zakat

  1. Orang kaya, yakni orang yang telah berkecukupan atau memiliki harta yang telah mencapai nishab
  2. Orang yang memiliki fisik kuat sehingga mampu berusaha dalam mencukupi kebutuhan, tetapi kalau penghasilannya masih belum cukup maka dia boleh menerima zakat.
  3. Orang kafir yang hidup di bawah perlindungan negara Islam, kecuali dia telah masuk Islam.
  4. Ayah ibu, kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak sampai ke bawah serta istri dari orang yang mengeluarkan zakat, sebab nafkah kebutuhan mereka ada di bawah penanggungannya.

Zakat Mal

Pada hakikatnya, harta adalah titipan Allah SWT yang diamanahkan kepada manusia. Oleh sebab itu, harta yang diperoleh haruslah digunakan sesuai dengan tuntunan sang pemberi, yakni Allah SWT. Di antara tuntunan yang harus dilaksanakan yakni mengeluarkan zakat mal.

Zakat mal adalah zakat kekayaan atau harta yang harus dikeluarkan setelah memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Syarat-syarat zakat mal wajib dikeluarkan adalah sebagai berikut:

  • Kepunyaan sempurna, yakni bahwa harta yang dimiliki tersebut benar-benar kepunyaannya, dan dia memiliki kekuasaan dalam mengelolanya. Meskipun pada hakikatnya, harta yang dimiliki tersebut adalah harta Allah SWT. Namun, Allah SWT telah memberikan kepercayaan kepada dia untuk dipakai dan dimanfaatkan pada hal-hal yang benar dan diridhai oleh-Nya.
  • Harta kekayaan yang berharga, yakni emas dan perak, hewan peliharaan/ternak, hasil perkebunan, harta perniagaan, hasil tambang dan harta temuan.
  • Nisab, adalah ukuran atau kadar minimal wajib zakat.
  • Haul, adalah waktu kepemilikan harta selama satu tahun. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW; “Tidak ada wajib zakat pada harta seseorang sebelum sampai satu tahun dimilikinya.” (HR. Daruquthni).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *